4 Nov 2009

surat rekomendasi s2

Pada hari ini 05 November 2009 Bertempat di Palembang

1. Nama : Ir. Chairul Murod, MT

NIP. : 19540526 198601 1 001

Pangkat/Golongan ruang : Penata Muda Tk 1 / gol III b

Jabatan : Asisten Ahli / Ketua Program Studi Teknik Arsitektur

Unit Kerja : Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya

Alamat Kantor : Jl. Raya Palembang – Prabumulih Km 32. Palembang Inderalaya Ogan Ilir 30662

Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Muhammad Fajri Romdhoni, ST

NIP. : 19810702 200501 1 003

Tempat,Tanggal Lahir : Palembang, 02 Juli 1981

Pangkat/Golongan ruang : Asisten Ahli/ gol IIIa

Jabatan : Asisten Ahli/Dosen

Kualifikasi akademik : Sarjana (S1)

Unit Kerja : Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya

Alamat Tempat Tnggal : Jl. Dwikora II no 1273 Palembang 30137

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan pertimbangan pasal-pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor………………21)tanggal…………..22) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian tugas belajar dengan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan tugas belajar.

(2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas belajar yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

PIHAK KEDUA, mengikuti pendidikan sarjana strata 2 pada program studi Arsitektur di dalam negeri jurusan/bidang ilmu Arsitektur fakultas SAPPK pada Institut Teknologi Bandung mulai bulan Agustus tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2011

Pasal 6

PIHAK KEDUA tidak dapat alih status, mengundurkan diri, atau pihak unit kerja/instansi lain selama menjalankan ikatan dinas,

Pasal 7

(1) PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewjibannya dikenakan sanksi :

a. hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

b. mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarka selama tugas belajar ditambah 100%.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain ditanggung oleh PIHAK KEDUA juga oleh keluarga

Pasal 8

Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat memperdomani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor………….30) tanggal………..bulan……..tahun…….31) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Demikianlah surat perjanjian Tugas Belajar ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan sesungguhnya tanpa tekanan dan pelaksana dari pihak lain, dibuat dalam rangkap 3 (tiga)dimana lembar pertama dan lembar kedua diatas kertas bermaterai cukup, yang dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan lembar ketiga sebagai arsip dibagian yang mengurusi kepegawaian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Tanda tangan dan distempel…35)

Ir. Chairul Murod, MT Muhammad Fajri Romdhoni, ST

NIP : 19540526 198601 1 001 NIP : 19810702 200501 1 003

0 comments:

Posting Komentar

all images are copyright of : muhammadfajriromdhoni@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright 2021 muhammadfajriromdhoni. created by kreaSiguntang © by muhammadfajriromdhoni