Pada hari ini 05 November 2009 Bertempat di Palembang
1. Nama : Ir. Chairul Murod, MT
NIP. : 19540526 198601 1 001
Pangkat/Golongan ruang : Penata Muda Tk 1 / gol III b
Jabatan : Asisten Ahli / Ketua Program Studi Teknik Arsitektur
Unit Kerja : Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Muhammad Fajri Romdhoni, ST
NIP. : 19810702 200501 1 003
Tempat,Tanggal Lahir : Palembang, 02 Juli 1981
Pangkat/Golongan ruang : Asisten Ahli/ gol IIIa
Jabatan : Asisten Ahli/Dosen
Kualifikasi akademik : Sarjana (S1)
Unit Kerja : Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya
Alamat Tempat Tnggal : Jl. Dwikora II no 1273 Palembang 30137
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan pertimbangan pasal-pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor………………21)tanggal…………..22) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian tugas belajar dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan tugas belajar.
(2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas belajar yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
PIHAK KEDUA, mengikuti pendidikan sarjana strata 2 pada program studi Arsitektur di dalam negeri jurusan/bidang ilmu Arsitektur fakultas SAPPK pada Institut Teknologi Bandung mulai bulan Agustus tahun 2008 sampai dengan bulan Agustus tahun 2011
Pasal 6
PIHAK KEDUA tidak dapat alih status, mengundurkan diri, atau pihak unit kerja/instansi lain selama menjalankan ikatan dinas,
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewjibannya dikenakan sanksi :
a. hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarka selama tugas belajar ditambah 100%.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain ditanggung oleh PIHAK KEDUA juga oleh keluarga
Pasal 8
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka para pihak dapat memperdomani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor………….30) tanggal………..bulan……..tahun…….31) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Demikianlah surat perjanjian Tugas Belajar ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan sesungguhnya tanpa tekanan dan pelaksana dari pihak lain, dibuat dalam rangkap 3 (tiga)dimana lembar pertama dan lembar kedua diatas kertas bermaterai cukup, yang dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan lembar ketiga sebagai arsip dibagian yang mengurusi kepegawaian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tanda tangan dan distempel…35)
Ir. Chairul Murod, MT Muhammad Fajri Romdhoni, ST
NIP : 19540526 198601 1 001 NIP : 19810702 200501 1 003
0 comments:
Posting Komentar